SMP Negeri 1 Grujugan, Sekolah Model dan Adiwiyata yang sejak 2013 melaksanakan kurikulum 2013. Dan kini juga melaksanakan kurikulum merdeka. Sekolah ini terletak di Jalan Bondowoso-Jember, Km. 8, Desa Taman, Kec. Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68261. Lokasi ini cukup strategis terletak di pinggir jalan raya Bondowoso-Jember sehingga memudahkan tranportasi bagi pejalan kaki, kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum dan mudah diakses atau dikenali oleh masyarakat Bondowoso dan lingkungan sekitarnya.

1 Januari 2016

AD/ART KOPERASI GURU DAN KARYAWAN SMPN 1 GRUJUGAN


KOPERASI SIMPAN PINJAM
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 1 GRUJUGAN
Jalan Bondowoso-Jember Km. 8 Grujugan 68561
Smpn1.grujugan@gmail.com / smpn1grujugan.blogspot.com
 



ANGGARAN DASAR
KOPERASI SIMPAN PINJAM
SMP NEGERI  1 GRUJUGAN


BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU


Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
1.     Koperasi ini adalah Koperasi Guru dan Pegawai SMP Negeri 1 Grujugan, yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi “Simpan Pinjam”.
2.     Koperasi “Simpan Pinjam” berkedudukan di SMP Negeri 1 Grujugan Jalan Bondowoso-Jember Km. 8 Grujugan 68561


Pasal 2
Jangka Waktu
Koperasi Simpan Pinjam ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas


BAB II
LANDASAN, AZAS, DAN TUJUAN


Pasal 3
Landasan
Koperasi Simpan Pinjam berlandaskan Pancasila, sila ke-5 dan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1.


Pasal 4
Azas
Koperasi Simpan Pinjam berdasarkan azas kekeluargaan

Pasal 5
Tujuan
Koperasi Simpan Pinjam bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota


BAB III
FUNGSI DAN PERANAN

Pasal 6
Fungsi dan Peranan Koperasi
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.



BAB IV
Keanggotaan

Pasal 7
1.     Keanggotaan koperasi Simpan Pinjam di SMP Negeri 1 Grujugan bersifat sukarela dan terbuka, tidak diperkenankan berhenti dari keanggotaan selama menjadi pegawai di lingkungan SMP Negeri 1 Grujugan.
2.     Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi
3.     Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi Simpan Pinjam adalah seluruh guru dan pegawai yang berada dilingkungan SMP Negeri 1 Grujugan yang telah menyetujui AD/ART Koperasi Simpan Pinjam ini.
4.     Setiap guru atau pegawai dilingkungan SMP Negeri 1 Grujugan yang berkeinginan menjadi anggota koperasi Simpan Pinjam dapat mengajukan permohonan kepada pengurus.
5.     Terhadap seseorang yang telah disetujui menjadi anggota koperasi Simpan Pinjam akan dicatat dalam buku daftar anggota.
6.     Apabila permohonan ditolak oleh pengurus, pemohon dapat mengajukan kembali pada rapat anggota tahunan berikutnya.
7.     Mulai berlaku dan berakhirnya keanggotaan koperasi hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.

Pasal 8
1.     Keanggotaan berakhir apabila:
a.   meninggal dunia
b.   tidak tercatat lagi sebagai guru atau pegawai dilingkungan SMP Negeri 1 Grujugan
2.     Dipecat oleh pengurus atau rapat anggota, apabila :
a.   terbukti melakukan tindak pidana.
b.   melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik koperasi.
c.   melalaikan kewajiban-kewajiban sebagai anggota setelah 3 kali diperingatkan oleh pengurus.
3.    Mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi


BAB V
RAPAT ANGGOTA


Pasal 9
1.     Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2.     Rapat anggota dihadiri oleh anggota dan setiap anggota memiliki (satu) hak suara.
3.     Tanggal, tempat, dan agenda yang akan dibicarakan dalam rapat anggota diberitahukan kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan dan 2 (dua) hari untuk rapat luar biasa.
4.     Keabsahan rapat anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga



BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 10
1.     Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 1 (satu) dan pasal 2 (dua)
2.     Hal-hal lain yang berkenaan dengan hak dan kewajiban anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VII
KEPENGURUSAN

Pasal 11
1.     Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
2.     Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota.
3.     Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.      bertaqwa kepada tuhan yang maha esa.
b.      memiliki sifat jujur dan belum pernah merugikan koperasi serta telah tercatat sebagai anggota koperasi minimal 2 (dua) tahun.
c.      memahami dan mengerti sistem akuntansi dan pembukuan
d.      memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi
4.    Masa jabatan pengurus 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan  satu periode berikutnya.
5.    Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 2 (dua) orang, terdiri dari ketua dan bendahara dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.
6.    Badan Pemeriksa Keuangan adalah sebuah badan diluar kepengurusan koperasi yang berperan mengawasi dan memeriksa kinerja koperasi, ditunjuk secara musyawarah melalui rapat anggota.
7.    Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka anggota pengurus lain dapat mengangkat pengganti (care taker) atau untuk sementara dirangkap oleh salah satu pengurus lain yang kemudian disahkan dalam rapat anggota tahunan berikutnya.
8.    Rapat anggota dapat memberhentikan pengurus jika terbukti :
a.      melakukan tindakan atau kegiatan yang merugikan koperasi.
b.      tidak mematuhi ad/art dan keputusan rapat anggota tahunan.
c.      dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dan kerugian material dan spiritual  dikalangan anggota.
d.      karena sesuatu hal yang tidak dapat melakukan tugasnya sebagai pengurus.
9.     Pengurus yang terbukti melakukan penyalahgunaan jabatannya, wajib mempertanggungjawabkan tindakannya melalui rapat luar biasa/darurat atas permintaan anggota setelah dilakukan pemeriksaan semestinya oleh badan pemeriksa.


BAB VIII
MODAL KOPERASI

Pasal 12
1.     Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
2.     Modal sendiri dapat berasal dari :
a.      Simpanan pokok awal sebesar Rp. 50.000 (Limapuluh ribu rupiah) yang dibayar pada waktu mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi dan telah disetujui oleh pengurus dengan ketentuan dapat ditambah atau ditingkatkan yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota.
b.      Simpanan wajib yang besarnya Rp. 50.000,00 (limapuluh ribu rupiah) yang dibayar setiap bulan dengan ketentuan dapat ditambah atau ditingkatkan yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota.
c.      Simpanan sukarela yang besarnya tidak ditentukan batas minimal dan maksimalnya, simpanan sukarela dibayarkan sewaktu-waktu sepanjang berjalannya koperasi.


Pasal 13
Simpanan pokok, wajib dan sukarela tidak dapat diambil selama masih tercatat sebagai anggota koperasi.

Pasal 14

1.     Setiap anggota yang berhenti karena pindah lokasi kerja, maka seluruh simpanannya dapat diambil paling cepat 1 (satu) minggu setelah yang bersangkutan tidak lagi tercatat sebagai anggota koperasi.
2.     Jika anggota berhenti karena diberhentikan maka seluruh simpanannya dapat diambil paling cepat 2 (dua) minggu setelah yang bersangkutan tidak tercatat lagi sebagai anggota koperasi.
3.     Jika anggota berhenti karena meninggal dunia maka seluruh simpanannya dapat diambil paling lambat 1 (satu) minggu setelah yang bersankutan meninggal dunia dan dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum yang berlaku.
4.     Pembayaran seperti yang tercantum pada ayat 1, 2 dan 3 diberikan setelah dikurangi dengan utang-utangnya kepada koperasi.


BAB IX
JASA PINJAMAN


Pasal 15
1.     Setiap anggota koperasi berhak mengajukan pinjaman kepada koperasi yang besarnya harus melalui persetujuan pengurus koperasi yang dibayar secara rutin setiap bulan selama 10 bulan.
2.     Setiap anggota koperasi diperkenankan mengajukan lebih dari 1 proses peminjaman hingga peminjaman ke-2 (level 2).
3.     Prioritas peminjaman adalah prioritas yang diberikan pada anggota atas dasar jatuh periode masa peminjaman setiap anggota. Adapun prioritas yang lainnya dimusyawarahkan dengan badan pemeriksa keuangan.
4.     Proses peminjaman dengan menggunakan nama anggota yang lainnya harus melalui persetujuan bersama antara kedua belah pihak (yang meminjam dan yang dipakai namanya) dan disaksikan serta disetujui pengurus. Anggota yang dipakai/digunakan namanya turut bertanggung jawab terhadap kelancaran proses pembayaran angsuran.
5.     Seluruh proses peminjaman dikendalikan oleh pengurus dengan meminta pengesahan pada badan pemeriksa keuangan untuk diketahui.
6.     Besarnya angsuran adalah angsuran pokok dari pinjaman pokok ditambah dengan 1% dari total pinjaman yang harus dibayar oleh peminjam.
7.     Apabila peminjam mengembalikan pinjamannya dalam waktu kurang dari atau sama dengan 5 bulan, maka kepadanya tidak dikenakan jasa pinjaman sejumlah 1%. Namun bila peminjam mengembalikan pinjaman lebih dari 5 bulan, maka kepadanya dikenakan jasa pinjaman sebesar 1%.


BAB X
USAHA KOPERASI SIMPAN PINJAM
SMP NEGERI 1 GRUJUGAN

Pasal 16
1.     Koperasi ini adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
2.     Koperasi ini menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi dilingkungan SMP Negeri 1 Grujugan.
3.     Koperasi ini melakukan jasa perkreditan yang meliputi pinjaman jangka waktu 10 bulan.
4.     Koperasi dapat mengembangkan usahanya dalam bentuk kegiatan ekonomi lainnya, misalnya melakukan usaha dibidang penjualan yang meliputi : ATK, serta kebutuhan siswa maupun guru lainnya bila disetujui oleh anggota melalui rapat tahunan.
5.     Koperasi boleh dan diproyeksikan mengadakan mitra usaha dengan pihak lain yang saling menguntungkan bila disetujui oleh anggota melalui rapat tahunan.


BAB XI
SISA HASIL USAHA

Pasal 17
1.     Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya.
2.     Sisa hasil usaha setelah dikurangi cadangan dibagikan kepada angota sesuai dengan modal masing-masing anggota.
3.     Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagikan sebagai berikut :
a.      85% untuk jasa anggota.
b.      8% untuk jasa pengurus
c.      4% admin dan konsumsi
d.      3% sosial


BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 18
Ketentuan-ketentuan lain yang belum dicantumkan dalam AD/ART ini akan diatur lebih lanjut oleh rapat anggota


XIII
LAIN-LAIN

Hal-hal yang bersifat operasional akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga



Ditetapkan di: Grujugan
Pada Tanggal : 31 Desember 2016


Ketua,                                                                  Bendahara,
ttd                                                                          ttd

ADI KARYONO, S.Pd                                       EVA AGUSTINI, S.Pd


KOPERASI SIMPAN PINJAM
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 1 GRUJUGAN
Jalan Bondowoso-Jember Km. 8 Grujugan 68561
Smpn1.grujugan@gmail.com / smpn1grujugan.blogspot.com
 


RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI SIMPAN PINJAM
SMP NEGERI 1 GRUJUGAN


BAB 1
KEANGGOTAAN


Pasal 1
Kewajiban Anggota
1. Mematuhi AD/ART yang telah disepakati dalam rapat anggota
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi
3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
4. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
5. Mendukung dan menyukseskan tujuan, usaha, dan program koperasi


Pasal 2
Hak-Hak Anggota
1. Memperoleh perlakuan yang adil dalam koperasi
2. Menghadiri, mengemukaka pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
3. Dipilih (menjadi pengurus) dan memilih
4. Meminta diadakan rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 10
5. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta maupun tidak diminta
6. Mendapatkan jasa kegiatan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
7. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
8. Mengajukan keberatan dan atau pembelaan diri bilamana memperoleh perlakuan kurang adil atau sanksi dari pengurus

Pasal 3
Sanksi-Sanksi
Pemberhentian dari keanggotaan koperasi dapat dikenakan kepada anggota apabila :
1. Melanggar pasa 8 ayat 2 (dua) yang tercantum dalam Anggaran Dasar
2. Tidak mematuhi AD/ART dan keputusan rapat anggota

BAB II
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

Pasal 4
Tugas Pengurus
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Menyelenggarakan rapat anggota
3. Membuat laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas

Pasal 5
Wewenang Pengurus
1. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD/ART koperasi
2. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota

Pasal 6
Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.

Pasal 7
1. Pengurus menanggung kerugian yang diderita koperasi karena tindakannya yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian
2. Kerugian koperasi ditanggung oleh seluruh anggota koperasi yang diakibatkan oleh musibah

Pasal 8
1. Laporan pertanggungjawaban ditandatangani oleh seluruh pengurus koperasi.
2. Apabila salah seorang anggota pengurus tidak menandatangani atau tidak hadir dalam rapat anggota, maka yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis

Pasal 9
Persetujuan terhadap laporan tahunan termasuk pengesahan pehitungan tahunan merupakan penerimaan pertanggungjawaban pengurus oleh rapat anggota


BAB III
KEABSAHAN RAPAT ANGGOTA

1. Rapat anggota dapat dianggap sah jika dihadiri oleh setengah plus 1 (satu) dari seluruh jumlah anggota
2. Selain rapat anggota tahunan, dapat pula dilakukan rapat anggota luar biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera
3. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan setengah plus 1 (satu) dari seluruh jumlah anggota
4.  Rapat anggota luar biasa dapat dianggap sah jika dihadiri oleh setengah plus 1 (satu) dari seluruh jumlah anggota
5.  Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak diperoleh keputusan secara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak (voting)

BAB IV
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur lebih lanjut oleh rapat anggota


Ditetapkan di: Grujugan
Pada Tanggal : 31 Desember 2016


Ketua,                                                                  Bendahara,
ttd                                                                          ttd

ADI KARYONO, S.Pd                                       EVA AGUSTINI, S.Pd