SMP Negeri 1 Grujugan, Sekolah Model dan Adiwiyata yang sejak 2013 melaksanakan kurikulum 2013. Dan kini juga melaksanakan kurikulum merdeka. Sekolah ini terletak di Jalan Bondowoso-Jember, Km. 8, Desa Taman, Kec. Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68261. Lokasi ini cukup strategis terletak di pinggir jalan raya Bondowoso-Jember sehingga memudahkan tranportasi bagi pejalan kaki, kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum dan mudah diakses atau dikenali oleh masyarakat Bondowoso dan lingkungan sekitarnya.

Tampilkan postingan dengan label smpn 1 grujugan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label smpn 1 grujugan. Tampilkan semua postingan

25 September 2023

PEMBUATAN PROGAM KERJA SSK di SPAGANSA



Untuk mensukseskan program pemerintah ,SMP Negeri 1 Grujugan  siap menerapkan SSK. Tindak lanjut yang telah dilaksanakan  adalah pembuatan Program Kerja SSK ,yang dilaksanakan pada hari Kamis ,3 Agustus 2023, bertempat di ruang guru SMP NEGERI 1 GRUJUGAN
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         




8 Maret 2023

SEJARAH SMP NEGERI 1 GRUJUGAN

SMP Negeri 1 Grujugan adalah salah satu sekolah yang keberadaannya sejak berdiri hingga bertahun-tahun berhasil mengantarkan putra-putri bangsa ke jenjang yang lebih tinggi,merupakan sekolah unggul dengan berbagai prestasi,baik akademik maupun non akademiknya,    prestasi dari peserta didiknya , pendidik maupun tenaga kependidikan sudah tidak diragukan lagi.

Adapun sejarah berdirinya SMP Negeri Grujugan adalah sebagai berikut :

 Pemerintah kabupaten Bondowoso pada  tahun 1980 merasa perlu menambah suatu lembaga sekolah yang merupakan perluasan dari SMP NEGERI 1 Bondowoso, yang  ditempatkan di desa Taman Kecamatan Grujugan.

            Pada tahun  1981 pembangunan gedung tersebut mulai dilaksanakan,tepatnya di sebelah utara gudang tembakau (Contik) dengan luas tanah sekitar 17700 m2 selama proses pembangunan pelaksanaan belajar mengajar,sementara ditempatkan di UPTD kecamatan.  

Pada tahun 1981 pembangunan gedung terus berlanjut,beberapa local yang telah selesai langsung ditempati untuk proses belajar mengajar, kelas jauh tersebut kemudian diberi nama SMP NEGERI  GRUJUGAN,yang pada saat itu ditunjuk sementara sebagai kepala sekolah yaitu Bapak Sukir,dengan Surat Keputusan Pendirian Sekolah dan Izin operasionalnya Nomor :0299/0/1982 tertanggal 09 Oktober 1982.

            Pada tahun 1982.Bapak Sukir digantikan oleh Bapak Jati Imam beliaupun juga masih menjabat sebagai pejabat sementara di SMP Negeri  Grujugan.

Ditahun berikutnya,yaitu tahun 1983 Bapak Jati Imam digantikan oleh ibu R.A.Siti Suleha,beliaulah yang menjadi kepala sekolah yang pertama di SMP Negeri Grujugan,sedangkan Bapak Jati Imam sendiri ditugaskan menjadi Kepala Sekolah SMP Negeri Sukosari - Bondowoso .

Ibu R.A.Siti Suleha menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMP Negeri Grujugan – Bondowoso sampai dengan tahun 1990,kemudian beliau pindah tugas di SMP Negeri 6 Bondowoso.

Adapun sejak tahun 1990 sampai saat ini, di SMP Negeri Grujugan, dipimpin oleh  :

1. Bapak Drs.RIJONO dari tahun 1990 s/d  1995

2. Bapak ABD.RACHMAN SYARIFUDIN dari tahun

     1995 s/d 1998                             

3. Bapak HANI PAMINTO,S.Pd  dari tahun 1998

      s/d 1999. 

4. Bapak Drs.SUDJA’I  dari tahun 1999 S/D

     2003

5. Bapak AH.MURSYID,S.Ag dari tahun 2003 s/d 

     2008

6. Bapak Drs. AHMAD SUBQI,M.MPd dari

     tahun2008 s/d 2010 

7.Ibu UMMI RAHAYU,SPd dari tahun 2010 s/d

    2019

8.Bapak Drs.SLAMET HARIYADI,MPd dari tahun

    2019 sampai saat ini.

 

     Seiring dengan perkembangan waktu gedung sekolah yang semula bernama SMP Negeri Grujugan berubah menjadi SMP Negeri 1 Grujugan,mengingat sekitar tahun 1996  ada sekolah baru yaitu SMP Negeri 2 Grujugan, sampai saat ini SMP Negeri 1 Grujugan telah mempunyai gedung yang cukup memadai, dengan bangunan ruang kelas sebanyak 21 ruang,selanjutnya dari 21 ruang kelas,1 ruang diubah fungsinya menjadi ruang guru,1 ruang diubah menjadi ruang wakasek dan urusan, 1 ruang diubah menjadi ruang UKS,1 ruang diubah ruang KOPSIS dan 1 ruang diubah menjadi ruang laboratorium bahasa,dan ada juga ruang ketrampilan diubah menjadi ruang tata usaha,ruang kepala sekolah ,bimbingan konseling dan gudang.

Sedangkan ruang lain yang ada di SMP Negeri 1 Grujugan adalah ruang laboratorium IPA,ruang laboratorium computer,ruang perpustakaan ,musholla dan pos satpam.

Selain dengan tersedianya berbagai macam bangunan gedung / ruang,SMP Negeri 1 Grujugan juga ditunjang dengan fasilitas sarana prasarana lain yang  cukup lengkap sebagai sarana pembelajaran dengan lingkungan yang cukup sejuk dan asri karna ditumbuhi pepohonan yang cukup rindang,serta indahnya  tanaman-tanaman yang menghiasi masing-masing kelas dengan didukung banyaknya pendidik dan tenaga kependidikan yang cukup professional dalam bidangnya serta  letak dari bagunan gedung SMP Negeri 1 Grujugan yang sangat strategis,yaitu ditepi jalan propinsi Jember Bondowoso,menjadikan sekolah ini dari tahun ke tahun semakin maju dan berkembang dengan pesat.

     

                                                                                                       Grujugan 24 Februari 2023
                                                                                                       Ditulis oleh:

                                                                                           ERNA SUSANTI,SI.Pust                    

2 Maret 2023

PAPARAN HASIL KUNJUNGAN HOME INDUSTRI

 TEMA: KEARIFAN LOKAL, JUDUL: PRODUKSI TAPE SINGKONG

DALAM RANGKA P5 DI SMPN 1 GRUJUGAN

 

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...

Bapak/Ibu Wali Kelas yang saya hormati

Bapak/Ibu Pembimbing yang saya hormati

Serta teman-teman yang luar biasa.

 

Bersyukur kepada Allah Ta’alla, pagi hari ini kita bisa bertemu untuk belajar bersama, menjalankan kewajiban kita sebagai pelajar.

Pada kesempatan ini, ijinkan saya untuk berbagi pengalaman dan berbagi pengetahuan dari hasil kunjungan ke rumah produksi/home industri Tape Singkong di Dusun Congkrong, Desa Taman Kecamatan Grujugan. Tepatnya di Home Industri Tape Legi 99.

Perlu kita ketahui bersama, bahwa kegiatan ini dalam rangka proses belajar mengajar dengan menggunakan model proyek. Model pembelajaran proyek ini dalam rangka melaksanakan kurikulum merdeka, dan proyeknya bernama P5 (Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila). Dengan harapan setelah melakukan kegiatan ini akan tumbuh kreatifitas, kemandirian dan kerjasama kita sebagai masyarakat Indonesia. Dan tak kalah pentingnya, kita juga turut memajukan salah satu nilai kearifan lokal di kabupaten Bondowoso.

Mengingat pentingnya kegiatan ini, mohon perhatian pada teman-teman agar mencermati apa yang akan saya sampaikan dan mencatat hal-hal penting berkaitan dengan langkah-langkah pokok produksi tape singkong yang akan kita kerjakan bersama esok.

Baiklah, kita mulai!

Home Industri Tape Legi 99, adalah usaha rumahan yang dimiliki dan dikembangkan oleh seorang pemuda yang bernama Sulaiman, yang akrab dipanggil Mas Sule. Mas Sule memulai usahanya membuat tape singkong di Dusun Congkrong, Desa Taman, Grujugan memang belum lama, namun rintisan usaha ini sudah dimulai mulai jaman nenek-moyang Mas Sule di Poler, Desa Curahdami sejak tahun 1980.

Produksi tape legi 99 dilakukan Mas Sule untuk memenuhi pesanan konsumen, disamping dijual sendiri yang dipasarkan di pinggir Jalan Bondowoso-Jember, tepatnya di sekitar kebun pembibitan desa Taman. Adapun kapasitas produksi untuk setiap proses pembuatan tape singkong menurut Mas Sule menghabiskan 6-7 kwintal singkong. Jumlah yang tidak sedikit tentunya.

Lantas singkong sebanyak itu bagaimana cara memilihnya agar bisa menghasilkan tape yang enak dan legit? Menurut penuturan Mas Sule tidak semua jenis singkong bisa diproses menjadi tape yang legit dan keset. Setidaknya ada 2 jenis singkong yang selalu digunakan untuk produksi di Tape Legi 99:

1.    Singkong Kuning

Singkong ini berwarna kuning dagingnya. Tentu warna ini kelihatan setelah dikupas. Jadi bukan kulitnya yang berwarna kuning. Singkong kuning ini memiliki kelebihan, selain secara fisik berwarna kuning, warna kuning sendiri lebih menarik dan bisa mengundang selera penikmat tape singkong. Selain itu singkong kuning memiliki tekstur yang lebih keras, sehingga memang cocok untuk dibuat tape singkong.

2.    Singkong Putih

Singkong ini tentu berwarna putih daging/umbinya. Singkong putih sebenarnya tak kalah menarik, karena warnanya putih bersih. Singkong putih rata-rata memiliki tekstur yang lembut. Sehingga cocok bagi penikmat tape yang memang suka tekstur lembut/empuk.

Dari kedua jenis singkong tersebut tentunya tidak ada perbedaan rasa, sama-sama legit/manisnya bila diproses dengan cara yang benar.

Lantas dari mana singkong sebanyak itu didatangkan? Untuk Produksi Tape Legi 99 menurut penuturan sang empunya, singkong-singkong tersebut didatangkan dari daerah Tamanan, Tamanan sendiri merupakan salah satu wilayah kecamatan di Kabupaten Bondowoso. Singkong dari daerah ini kualtiasnya sangat bagus.

Untuk proses pembuatan tape, berdasarkan pengamatan kami tahapannya sebagai berikut:


1.    Tahap Persiapan

Untuk tahap persiapan, yang perlu disiapkan adalah:

a.    Pisau,

Untuk mengupas dan menyerut/kerik permukaan umbi singkong agar ragi mudah menempel.

b.    Wadah berupa Bak plastik/Timba

Untuk menampung hasil kupasan dan mencuci singkong

c.    Bak Permanen (produksi besar)

Bak dari semen seperti bak mandi, ini untuk produksi dengan kapasitas besar. Bila produksi kecil cukup bak plastik.

d.    Panci

Tempat merebus/mengukus singkong hingga setengah matang.

e.    Tungku

Untuk menghasilkan api yang digunakan merebus/mengukus singkong

f.      Bahan Bakar (Kayu/Gas)

Yang umum digunakan bahan bakar kayu. Terutama untuk produksi besar kayu sangat cocok. Bila produksi kecil bisa menggungkan kompor gas.

g.    Daun pisang

Sebagai alas/pembungkus proses fermentasi setelah singkong diberi ragi. Selain itu berfungsi sebagai pembungkus lapisan dalam besek/karton. Daun singkong juga membuat aroma tape semakin kuat harumnya.

h.    Besek/Kotak Karton/Keranjang

Merupakan jenis kemasan pada pemasaran ke konsumen. Besek terbuat dari anyaman bambu, bila jumlah besar menggunakan keranjang. Kemasan modern menggunakan kotak karton.

i.      Singkong

Bahan utama membuat tape.

j.      Ragi

Bagian penting untuk menghasilkan tape dari proses kimiawi yang bernama fermentasi. Ragi yang ditaburkan pada singkong yang telah dimasak akan menghasilkan perubahan tekstur dan rasa, itulah yang disebut tape/tapai.


2.    Tahap Produksi

Proses produksinya sebagai berikut:

a.    Pengupasan Singkong

Singkong dikupas/dipisahkan dari kulit arinya yang keras kemudian bagian daging umbinya dikerik. Pengerikan ini bertujuan agar ragi yang ditaburkan bisa fermentasi dengan baik disamping agar ragi mudah menempel.

Cara mengupas singkong:

1)    Potong bonggol dan ujung singkong dengan pisau.

2)    Sayat melintang/vertikal sepanjang singkong lalu dikelupas.

3)    Setelah itu permukaan daging singkong dikerik.

Selengkapnya bisa dilihat pada video/gambar.

b.    Pencucian

Pencucian singkong untuk tape harus benar-benar bersih, agar proses fermentasi sempurna. Selain itu pencucian tujuan pokoknya menghilangkan kotoran dari tanah yang menempel.

c.    Pengukusan/pemasakan

Untuk produksi kecil biasanya di kukus, sedangkan produksi jumlah banyak di godok pada panci besar beserta keranjangnya agar setelah masak bisa diangkat dengan mudah. Siangkong dikukus/digodok hingga setengah matang, jangan sampai kelamaan mengukus/godok agar singkong tidak hancur dan lembek. Lalu ditiriskan dan didinginkan.

d.    Sorting

Pada proses ini, singkong yang telah dimasak dihamparkan pada tempat datar agar cepat dingin dan diseleksi berdasarkan ukurannya. Singkong yang besar dipotong sesuai selera pasar. Bagian singkong yang masih ada sisa kulit dihilangkan agar tidak menimbulkan warna hitam pada tape.

e.    Peragian

Cara memberi ragi pada singkong yang telah dimasak adalah dengan menempatkan pada wadah yang ada tutupnya (bisa timba kecil/bak kecil). Lalu di taburi ragi sesuai ukuran, ragi harus telah dihaluskan agar bisa campur merata pada permukaan daging ketela. Setelah ditutup lalu di kopyok secara perlahan dan hati-hati agar ragi merata pada setiap potongan ketela. Lihat Video agar lebih jelas.

Tips khususnya adalah: Ragi yang digunakan harus yang berkualitas bagus. Untuk 1 kwintal singkong biasanya membutuhkan setengah (1/2) Kg ragi yang telah dihaluskan.


3.    Tahap Pengemasan

Setelah peragian selesai berikutnya dimasukkan ke wadah/kemasan sesuai permintaan pasar.

a.    Keranjang

Biasanya untuk tujuan pemasaran eceran kemasan dalam bentuk keranjang yang telah dialasi daun pisang. Daun pisang sebagai alas harus rapat, karena rapat tidaknya kemasan akan mempengaruhi proses fermentasi.

b.    Kardus

Kardus yang telah dialasi daun pisang diisi dengan tape yang telah diberi ragi, beratnya sesuai besar/kecilnya kemasan kardus. Biasanya antara 5-10 Kg. Kardus sangat bagus untuk proses fermentasi karena rapat dan bersih.

c.    Besek

Besek terbuat dari anyaman bambu yang dibentuk kotak, biasanya kemasan ini untuk jumlah kecil, antara 1-2 Kg. Seperti sebelumnya, besek harus dialasi dengan daun pisang agar proses fermentasi berjalan dengan baik.

d.    Kotak Karton Kue

Sama dengan besek, sebelumnya dialasi daun pisang agar proses fermentasi berjalan dengan baik. Kotak Karton merupakan alternatif kemasan modern dan praktis, karena tidak perlu menganyam bambu.


4.    Tahap Pemasaran

Bagian penting dalam pemasaran adalah promosi. Promo bisa dilakukan dengan berbagai media:

a.    Media offline.

Seperti membuat poster/selebaran/spanduk/banner yang menarik. Bisa juga dipasarkan ditempat-tempat pemasaran seperti toko, swalayan, minimarket atau pasar tradisional. Atau membuka outlet di pinggir jalan/area wisata.

b.    Media online

Media online jangkauannya lebih luas/global. Bisa menggunakan HP, Komputer, Laptop, iphone melalui platform media sosial: Youtube, Facebook, Whatsapp, Instagram, Tweeter, Telegram dan lainnya.

Pak Sulaiman sendiri sebagai pemilik produksi dengan brand/merk TAPE LEGI 99 biasanya memasarkan di pasar offline daerah Cerme, Kalisat, Puncak dan lainnya di wilayah Kabupaten Bondowoso.

Demikianlah teman-teman pemaparan proses produksi tape dari awal hingga akhir, mungkin dari apa yang saya sampaikan ada yang terlewatkan/kurang jelas, silahkan ditanyakan.....! Silahkan siapa yang mau bertanya...??

Baiklah, kurang lebihnya saya mohon maaf, dan mari besok kita praktik langsung cara membuat tape singkong. Jangan lupa setiap kelompok wajib membawa alat-alat sesuai bagiannya masing-masing. Diantara kita jangan sampai tidak masuk ya.... agar semuanya bisa berjalan lancar.

3 Maret 2022

TERALI BESI DI PERPUSTAKAAN GEMAKU SPAGANSA SMP NEGERI I GRUJUGAN

Merupakan Karya Tulis Ilmiah berupa Best Practice Yang Disusun Oleh Erna Susanti, S.I.Pust Pustakawan SMPN 1 Grujugan, Bondowoso, Jawa Timur

30 Desember 2021

KEBIJAKAN LINBUK DALAM MENCEGAH TINDAKAN VANDALISME DI PERPUSTAKAAN SMP NEGERI I GRUJUGAN



Merupakan Karya Tulis berupa
BEST PRACTICE 
Disusun Oleh : ERNA SUSANTI, S.I.Pust
NIP. 19661029 200701 2 009
Pustakawan:  SMP NEGERI 1 GRUJUGAN, KABUPATEN BONDOWOSO. PROVINSI JAWA TIMUR


5 Maret 2021

PPDB SMPN 1 GRUJUGAN TAPEL 2021/2022

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 1 Grujugan Tahun Pelajaran 2021/2022 sudah dimulai, dalam rangka penjaringan peserta didik baru, Kepala SMPN 1 Grujugan, Bpk. Drs. Slamet Hariyadi, M.Pd menjelaskan bahwa untuk tahun pelajaran 2021/2022 pendaftaran siswa baru melalui 1 Jalur:

1. Jalur Online

2. Jalur Reguler

Jalur Online bisa di akses dengan menekan/klik link berikut: PPDB 2021/2022 SMPN 1 Grujugan.

Link tersebut digunakan sebagai penjaringan awal yang menyatakan bahwa pendaftar bersedia mendaftar di SMPN 1 Grujugan. Sekaligus membantu kemudahan para calon siswa untuk mendaftar tanpa harus datang ke sekolah, terutama pada masa pandemi Covid-19 ini.

Jalur Reguler, bisa dilakukan melalui berbagai cara: bisa melalui Wali Kelas 6 SD masing-masing, bisa datang langsung dengan diantar oleh orang tua ke SMPN 1 Grujugan.

Pendaftaran 100% Gratis, tanpa dipungut biaya apapun.

Untuk tahun ini dibuka:

1. Kelas Hafidz

2. Kelas Reguler

Kelas Hafidz diperuntukkan bagi calon siswa yang berminat untuk menjadi penghafal Qur'an.  Sedangkan kelas reguler adalah kelas biasa, diperuntukkan bagi calon siswa yang ingin memiliki prestasi unggul di SMPN 1 Grujugan.

AYO...SEKOLAH DI SMPN 1 GRUJUGAN!!!

1 Januari 2021

ROSSY FITRIYAH IRAWATI, S.Pd: PROFIL GURU BERPRESTASI KABUPATEN BONDOWOSO 2020

Menjadi guru berprestasi tidaklah mudah, serangkaian seleksi dilakukan mulai dari tingkat sekolah, hingga kabupaten, kegiatan ini rutin dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso untuk menjaring guru-guru yang memiliki talenta profesi-paedagogi yang diharapkan di era pendidikan masa kini.

Bagi guru yang satu ini, yaitu Ibu Rossy Fitriyah Irawati, S.Pd ketatnya seleksi menjadi guru berprestasi dilalui dengan mudah. Lulusan Universitas Malang (UM) atau Universitas Negeri Malang ini memiliki prestasi lebih terutama di bidang seni, sesuai dengan program studi yang dipilih ketika studi di UM. Maka selaras dengan kemampuan yang dimilikinya, ketika bertugas di SMPN 1 Grujugan sebagai guru Seni Budaya, telah mengantarkan SMPN 1 Grujugan menyabet berbagai penghargaan di tingkat Kabupaten, Provinsi bahkan Nasional. Dintingkat Kabupeten Juara I Tari berturut-turut pernah didapatkan, ditingkat Provinsi Jawa Timur telah 2 kali mewakili Kabupaten Bondowoso sebagai wakil di ajang FLS2N Seni Tari. Kemudian di tingkat Nasional telah dipercaya 2 kali untuk mengisi pekan seni budaya di Anjungan TMII.

Debut tersebut dimulai semenjak Ibu Rossy bertugas sebagai guru seni budaya (khususnya tari) di SMPN 1 Grujugan hingga kini. Semoga Bu Rossy tetap cinta SMPN 1 Grujuga, sehingga sekolah ini terus memiliki keunggulan di bidang non akademik, selain prestasi akademik yang juga sering diraihnya.

SELAMAT IBU ROSSY FITRIYAH IRAWATI, SPd

GURU BERPRESTASI II KABUPATEN BONDOWOSO



1 Januari 2016

AD/ART KOPERASI GURU DAN KARYAWAN SMPN 1 GRUJUGAN


KOPERASI SIMPAN PINJAM
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 1 GRUJUGAN
Jalan Bondowoso-Jember Km. 8 Grujugan 68561
Smpn1.grujugan@gmail.com / smpn1grujugan.blogspot.com
 



ANGGARAN DASAR
KOPERASI SIMPAN PINJAM
SMP NEGERI  1 GRUJUGAN


BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU


Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
1.     Koperasi ini adalah Koperasi Guru dan Pegawai SMP Negeri 1 Grujugan, yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi “Simpan Pinjam”.
2.     Koperasi “Simpan Pinjam” berkedudukan di SMP Negeri 1 Grujugan Jalan Bondowoso-Jember Km. 8 Grujugan 68561


Pasal 2
Jangka Waktu
Koperasi Simpan Pinjam ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas


BAB II
LANDASAN, AZAS, DAN TUJUAN


Pasal 3
Landasan
Koperasi Simpan Pinjam berlandaskan Pancasila, sila ke-5 dan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1.


Pasal 4
Azas
Koperasi Simpan Pinjam berdasarkan azas kekeluargaan

Pasal 5
Tujuan
Koperasi Simpan Pinjam bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota


BAB III
FUNGSI DAN PERANAN

Pasal 6
Fungsi dan Peranan Koperasi
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.



BAB IV
Keanggotaan

Pasal 7
1.     Keanggotaan koperasi Simpan Pinjam di SMP Negeri 1 Grujugan bersifat sukarela dan terbuka, tidak diperkenankan berhenti dari keanggotaan selama menjadi pegawai di lingkungan SMP Negeri 1 Grujugan.
2.     Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi
3.     Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi Simpan Pinjam adalah seluruh guru dan pegawai yang berada dilingkungan SMP Negeri 1 Grujugan yang telah menyetujui AD/ART Koperasi Simpan Pinjam ini.
4.     Setiap guru atau pegawai dilingkungan SMP Negeri 1 Grujugan yang berkeinginan menjadi anggota koperasi Simpan Pinjam dapat mengajukan permohonan kepada pengurus.
5.     Terhadap seseorang yang telah disetujui menjadi anggota koperasi Simpan Pinjam akan dicatat dalam buku daftar anggota.
6.     Apabila permohonan ditolak oleh pengurus, pemohon dapat mengajukan kembali pada rapat anggota tahunan berikutnya.
7.     Mulai berlaku dan berakhirnya keanggotaan koperasi hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.

Pasal 8
1.     Keanggotaan berakhir apabila:
a.   meninggal dunia
b.   tidak tercatat lagi sebagai guru atau pegawai dilingkungan SMP Negeri 1 Grujugan
2.     Dipecat oleh pengurus atau rapat anggota, apabila :
a.   terbukti melakukan tindak pidana.
b.   melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik koperasi.
c.   melalaikan kewajiban-kewajiban sebagai anggota setelah 3 kali diperingatkan oleh pengurus.
3.    Mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi


BAB V
RAPAT ANGGOTA


Pasal 9
1.     Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
2.     Rapat anggota dihadiri oleh anggota dan setiap anggota memiliki (satu) hak suara.
3.     Tanggal, tempat, dan agenda yang akan dibicarakan dalam rapat anggota diberitahukan kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan dan 2 (dua) hari untuk rapat luar biasa.
4.     Keabsahan rapat anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga



BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 10
1.     Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 1 (satu) dan pasal 2 (dua)
2.     Hal-hal lain yang berkenaan dengan hak dan kewajiban anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VII
KEPENGURUSAN

Pasal 11
1.     Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
2.     Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota.
3.     Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.      bertaqwa kepada tuhan yang maha esa.
b.      memiliki sifat jujur dan belum pernah merugikan koperasi serta telah tercatat sebagai anggota koperasi minimal 2 (dua) tahun.
c.      memahami dan mengerti sistem akuntansi dan pembukuan
d.      memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi
4.    Masa jabatan pengurus 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan  satu periode berikutnya.
5.    Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 2 (dua) orang, terdiri dari ketua dan bendahara dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.
6.    Badan Pemeriksa Keuangan adalah sebuah badan diluar kepengurusan koperasi yang berperan mengawasi dan memeriksa kinerja koperasi, ditunjuk secara musyawarah melalui rapat anggota.
7.    Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka anggota pengurus lain dapat mengangkat pengganti (care taker) atau untuk sementara dirangkap oleh salah satu pengurus lain yang kemudian disahkan dalam rapat anggota tahunan berikutnya.
8.    Rapat anggota dapat memberhentikan pengurus jika terbukti :
a.      melakukan tindakan atau kegiatan yang merugikan koperasi.
b.      tidak mematuhi ad/art dan keputusan rapat anggota tahunan.
c.      dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dan kerugian material dan spiritual  dikalangan anggota.
d.      karena sesuatu hal yang tidak dapat melakukan tugasnya sebagai pengurus.
9.     Pengurus yang terbukti melakukan penyalahgunaan jabatannya, wajib mempertanggungjawabkan tindakannya melalui rapat luar biasa/darurat atas permintaan anggota setelah dilakukan pemeriksaan semestinya oleh badan pemeriksa.


BAB VIII
MODAL KOPERASI

Pasal 12
1.     Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
2.     Modal sendiri dapat berasal dari :
a.      Simpanan pokok awal sebesar Rp. 50.000 (Limapuluh ribu rupiah) yang dibayar pada waktu mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi dan telah disetujui oleh pengurus dengan ketentuan dapat ditambah atau ditingkatkan yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota.
b.      Simpanan wajib yang besarnya Rp. 50.000,00 (limapuluh ribu rupiah) yang dibayar setiap bulan dengan ketentuan dapat ditambah atau ditingkatkan yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota.
c.      Simpanan sukarela yang besarnya tidak ditentukan batas minimal dan maksimalnya, simpanan sukarela dibayarkan sewaktu-waktu sepanjang berjalannya koperasi.


Pasal 13
Simpanan pokok, wajib dan sukarela tidak dapat diambil selama masih tercatat sebagai anggota koperasi.

Pasal 14

1.     Setiap anggota yang berhenti karena pindah lokasi kerja, maka seluruh simpanannya dapat diambil paling cepat 1 (satu) minggu setelah yang bersangkutan tidak lagi tercatat sebagai anggota koperasi.
2.     Jika anggota berhenti karena diberhentikan maka seluruh simpanannya dapat diambil paling cepat 2 (dua) minggu setelah yang bersangkutan tidak tercatat lagi sebagai anggota koperasi.
3.     Jika anggota berhenti karena meninggal dunia maka seluruh simpanannya dapat diambil paling lambat 1 (satu) minggu setelah yang bersankutan meninggal dunia dan dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum yang berlaku.
4.     Pembayaran seperti yang tercantum pada ayat 1, 2 dan 3 diberikan setelah dikurangi dengan utang-utangnya kepada koperasi.


BAB IX
JASA PINJAMAN


Pasal 15
1.     Setiap anggota koperasi berhak mengajukan pinjaman kepada koperasi yang besarnya harus melalui persetujuan pengurus koperasi yang dibayar secara rutin setiap bulan selama 10 bulan.
2.     Setiap anggota koperasi diperkenankan mengajukan lebih dari 1 proses peminjaman hingga peminjaman ke-2 (level 2).
3.     Prioritas peminjaman adalah prioritas yang diberikan pada anggota atas dasar jatuh periode masa peminjaman setiap anggota. Adapun prioritas yang lainnya dimusyawarahkan dengan badan pemeriksa keuangan.
4.     Proses peminjaman dengan menggunakan nama anggota yang lainnya harus melalui persetujuan bersama antara kedua belah pihak (yang meminjam dan yang dipakai namanya) dan disaksikan serta disetujui pengurus. Anggota yang dipakai/digunakan namanya turut bertanggung jawab terhadap kelancaran proses pembayaran angsuran.
5.     Seluruh proses peminjaman dikendalikan oleh pengurus dengan meminta pengesahan pada badan pemeriksa keuangan untuk diketahui.
6.     Besarnya angsuran adalah angsuran pokok dari pinjaman pokok ditambah dengan 1% dari total pinjaman yang harus dibayar oleh peminjam.
7.     Apabila peminjam mengembalikan pinjamannya dalam waktu kurang dari atau sama dengan 5 bulan, maka kepadanya tidak dikenakan jasa pinjaman sejumlah 1%. Namun bila peminjam mengembalikan pinjaman lebih dari 5 bulan, maka kepadanya dikenakan jasa pinjaman sebesar 1%.


BAB X
USAHA KOPERASI SIMPAN PINJAM
SMP NEGERI 1 GRUJUGAN

Pasal 16
1.     Koperasi ini adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
2.     Koperasi ini menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi dilingkungan SMP Negeri 1 Grujugan.
3.     Koperasi ini melakukan jasa perkreditan yang meliputi pinjaman jangka waktu 10 bulan.
4.     Koperasi dapat mengembangkan usahanya dalam bentuk kegiatan ekonomi lainnya, misalnya melakukan usaha dibidang penjualan yang meliputi : ATK, serta kebutuhan siswa maupun guru lainnya bila disetujui oleh anggota melalui rapat tahunan.
5.     Koperasi boleh dan diproyeksikan mengadakan mitra usaha dengan pihak lain yang saling menguntungkan bila disetujui oleh anggota melalui rapat tahunan.


BAB XI
SISA HASIL USAHA

Pasal 17
1.     Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya.
2.     Sisa hasil usaha setelah dikurangi cadangan dibagikan kepada angota sesuai dengan modal masing-masing anggota.
3.     Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagikan sebagai berikut :
a.      85% untuk jasa anggota.
b.      8% untuk jasa pengurus
c.      4% admin dan konsumsi
d.      3% sosial


BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 18
Ketentuan-ketentuan lain yang belum dicantumkan dalam AD/ART ini akan diatur lebih lanjut oleh rapat anggota


XIII
LAIN-LAIN

Hal-hal yang bersifat operasional akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga



Ditetapkan di: Grujugan
Pada Tanggal : 31 Desember 2016


Ketua,                                                                  Bendahara,
ttd                                                                          ttd

ADI KARYONO, S.Pd                                       EVA AGUSTINI, S.Pd


KOPERASI SIMPAN PINJAM
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 1 GRUJUGAN
Jalan Bondowoso-Jember Km. 8 Grujugan 68561
Smpn1.grujugan@gmail.com / smpn1grujugan.blogspot.com
 


RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI SIMPAN PINJAM
SMP NEGERI 1 GRUJUGAN


BAB 1
KEANGGOTAAN


Pasal 1
Kewajiban Anggota
1. Mematuhi AD/ART yang telah disepakati dalam rapat anggota
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi
3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
4. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
5. Mendukung dan menyukseskan tujuan, usaha, dan program koperasi


Pasal 2
Hak-Hak Anggota
1. Memperoleh perlakuan yang adil dalam koperasi
2. Menghadiri, mengemukaka pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
3. Dipilih (menjadi pengurus) dan memilih
4. Meminta diadakan rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 10
5. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta maupun tidak diminta
6. Mendapatkan jasa kegiatan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
7. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
8. Mengajukan keberatan dan atau pembelaan diri bilamana memperoleh perlakuan kurang adil atau sanksi dari pengurus

Pasal 3
Sanksi-Sanksi
Pemberhentian dari keanggotaan koperasi dapat dikenakan kepada anggota apabila :
1. Melanggar pasa 8 ayat 2 (dua) yang tercantum dalam Anggaran Dasar
2. Tidak mematuhi AD/ART dan keputusan rapat anggota

BAB II
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

Pasal 4
Tugas Pengurus
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Menyelenggarakan rapat anggota
3. Membuat laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas

Pasal 5
Wewenang Pengurus
1. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD/ART koperasi
2. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota

Pasal 6
Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.

Pasal 7
1. Pengurus menanggung kerugian yang diderita koperasi karena tindakannya yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian
2. Kerugian koperasi ditanggung oleh seluruh anggota koperasi yang diakibatkan oleh musibah

Pasal 8
1. Laporan pertanggungjawaban ditandatangani oleh seluruh pengurus koperasi.
2. Apabila salah seorang anggota pengurus tidak menandatangani atau tidak hadir dalam rapat anggota, maka yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis

Pasal 9
Persetujuan terhadap laporan tahunan termasuk pengesahan pehitungan tahunan merupakan penerimaan pertanggungjawaban pengurus oleh rapat anggota


BAB III
KEABSAHAN RAPAT ANGGOTA

1. Rapat anggota dapat dianggap sah jika dihadiri oleh setengah plus 1 (satu) dari seluruh jumlah anggota
2. Selain rapat anggota tahunan, dapat pula dilakukan rapat anggota luar biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera
3. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan setengah plus 1 (satu) dari seluruh jumlah anggota
4.  Rapat anggota luar biasa dapat dianggap sah jika dihadiri oleh setengah plus 1 (satu) dari seluruh jumlah anggota
5.  Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak diperoleh keputusan secara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak (voting)

BAB IV
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur lebih lanjut oleh rapat anggota


Ditetapkan di: Grujugan
Pada Tanggal : 31 Desember 2016


Ketua,                                                                  Bendahara,
ttd                                                                          ttd

ADI KARYONO, S.Pd                                       EVA AGUSTINI, S.Pd