SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA NEGERI 1 GRUJUGAN
Jalan Bondowoso-Jember Km. 8 Grujugan 68561
Smpn1.grujugan@gmail.com / smpn1grujugan.blogspot.com
ANGGARAN
DASAR
KOPERASI SIMPAN PINJAM
SMP NEGERI 1 GRUJUGAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM
SMP NEGERI 1 GRUJUGAN
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
1.
Koperasi ini adalah Koperasi Guru
dan Pegawai SMP Negeri 1 Grujugan, yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini
disebut Koperasi “Simpan Pinjam”.
2.
Koperasi “Simpan Pinjam”
berkedudukan di SMP Negeri 1 Grujugan Jalan Bondowoso-Jember Km. 8 Grujugan 68561
Pasal 2
Jangka Waktu
Koperasi Simpan Pinjam ini didirikan
untuk jangka waktu yang tidak terbatas
BAB II
LANDASAN, AZAS, DAN TUJUAN
LANDASAN, AZAS, DAN TUJUAN
Pasal 3
Landasan
Landasan
Koperasi Simpan Pinjam berlandaskan
Pancasila, sila ke-5 dan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1.
Pasal 4
Azas
Koperasi Simpan Pinjam berdasarkan
azas kekeluargaan
Pasal 5
Tujuan
Tujuan
Koperasi Simpan Pinjam bertujuan
untuk memajukan kesejahteraan anggota
BAB III
FUNGSI DAN PERANAN
FUNGSI DAN PERANAN
Pasal 6
Fungsi dan Peranan Koperasi
Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
BAB IV
Keanggotaan
Keanggotaan
Pasal 7
1.
Keanggotaan koperasi Simpan Pinjam
di SMP Negeri 1 Grujugan bersifat sukarela dan terbuka, tidak diperkenankan
berhenti dari keanggotaan selama menjadi pegawai di lingkungan SMP Negeri 1
Grujugan.
2.
Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi
3.
Yang dapat diterima menjadi anggota
koperasi Simpan Pinjam adalah seluruh guru dan pegawai yang berada dilingkungan
SMP Negeri 1 Grujugan yang telah menyetujui AD/ART Koperasi Simpan Pinjam ini.
4.
Setiap guru atau pegawai
dilingkungan SMP Negeri 1 Grujugan yang berkeinginan menjadi anggota koperasi Simpan
Pinjam dapat mengajukan permohonan kepada pengurus.
5.
Terhadap seseorang yang telah
disetujui menjadi anggota koperasi Simpan Pinjam akan dicatat dalam buku daftar
anggota.
6.
Apabila permohonan ditolak oleh
pengurus, pemohon dapat mengajukan kembali pada rapat anggota tahunan
berikutnya.
7.
Mulai berlaku dan berakhirnya
keanggotaan koperasi hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar
anggota.
Pasal 8
1.
Keanggotaan berakhir apabila:
a. meninggal dunia
b. tidak tercatat lagi sebagai guru atau pegawai dilingkungan SMP
Negeri 1 Grujugan
2.
Dipecat oleh pengurus atau rapat
anggota, apabila :
a. terbukti melakukan tindak pidana.
b. melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik
koperasi.
c.
melalaikan kewajiban-kewajiban
sebagai anggota setelah 3 kali diperingatkan oleh pengurus.
3. Mengundurkan diri
dari keanggotaan koperasi
BAB V
RAPAT ANGGOTA
RAPAT ANGGOTA
Pasal 9
1.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi.
2.
Rapat anggota dihadiri oleh anggota
dan setiap anggota memiliki (satu) hak suara.
3.
Tanggal, tempat, dan agenda yang
akan dibicarakan dalam rapat anggota diberitahukan kepada anggota paling lambat
7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan dan 2 (dua) hari untuk rapat luar biasa.
4.
Keabsahan rapat anggota diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
1.
Setiap anggota mempunyai hak dan
kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga pasal 1 (satu) dan pasal 2 (dua)
2.
Hal-hal lain yang berkenaan dengan
hak dan kewajiban anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VII
KEPENGURUSAN
KEPENGURUSAN
Pasal 11
1.
Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota koperasi dalam rapat anggota.
2.
Pengurus merupakan pemegang kuasa
rapat anggota.
3.
Yang dapat dipilih menjadi pengurus
adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.
bertaqwa kepada tuhan yang maha esa.
b.
memiliki sifat jujur dan belum
pernah merugikan koperasi serta telah tercatat sebagai anggota koperasi minimal
2 (dua) tahun.
c.
memahami dan mengerti sistem
akuntansi dan pembukuan
d.
memiliki jiwa kewirausahaan yang
tinggi
4. Masa jabatan pengurus 2 (dua) tahun dan dapat
dipilih kembali untuk masa jabatan satu
periode berikutnya.
5. Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 2 (dua)
orang, terdiri dari ketua dan bendahara dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang,
terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.
6. Badan Pemeriksa Keuangan adalah sebuah badan
diluar kepengurusan koperasi yang berperan mengawasi dan memeriksa kinerja
koperasi, ditunjuk secara musyawarah melalui rapat anggota.
7. Apabila seorang anggota pengurus berhenti
sebelum masa jabatannya berakhir maka anggota pengurus lain dapat mengangkat
pengganti (care taker) atau untuk sementara dirangkap oleh salah satu pengurus
lain yang kemudian disahkan dalam rapat anggota tahunan berikutnya.
8. Rapat anggota dapat memberhentikan pengurus
jika terbukti :
a.
melakukan tindakan atau kegiatan
yang merugikan koperasi.
b.
tidak mematuhi ad/art dan keputusan
rapat anggota tahunan.
c.
dalam sikap maupun tindakannya
menimbulkan pertentangan dan kerugian material dan spiritual dikalangan anggota.
d.
karena sesuatu hal yang tidak dapat
melakukan tugasnya sebagai pengurus.
9.
Pengurus yang terbukti melakukan
penyalahgunaan jabatannya, wajib mempertanggungjawabkan tindakannya melalui
rapat luar biasa/darurat atas permintaan anggota setelah dilakukan pemeriksaan
semestinya oleh badan pemeriksa.
BAB VIII
MODAL KOPERASI
MODAL KOPERASI
Pasal 12
1.
Modal koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman
2.
Modal sendiri dapat berasal dari :
a.
Simpanan pokok awal sebesar Rp. 50.000
(Limapuluh ribu rupiah) yang dibayar pada waktu mendaftarkan diri sebagai
anggota koperasi dan telah disetujui oleh pengurus dengan ketentuan dapat
ditambah atau ditingkatkan yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota.
b.
Simpanan wajib yang besarnya Rp.
50.000,00 (limapuluh ribu rupiah) yang dibayar setiap bulan dengan ketentuan
dapat ditambah atau ditingkatkan yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota.
c.
Simpanan sukarela yang besarnya
tidak ditentukan batas minimal dan maksimalnya, simpanan sukarela dibayarkan
sewaktu-waktu sepanjang berjalannya koperasi.
Pasal 13
Simpanan pokok, wajib dan sukarela tidak
dapat diambil selama masih tercatat sebagai anggota koperasi.
Pasal 14
1.
Setiap anggota yang berhenti karena
pindah lokasi kerja, maka seluruh simpanannya dapat diambil paling cepat 1
(satu) minggu setelah yang bersangkutan tidak lagi tercatat sebagai anggota
koperasi.
2.
Jika anggota berhenti karena
diberhentikan maka seluruh simpanannya dapat diambil paling cepat 2 (dua)
minggu setelah yang bersangkutan tidak tercatat lagi sebagai anggota koperasi.
3.
Jika anggota berhenti karena
meninggal dunia maka seluruh simpanannya dapat diambil paling lambat 1 (satu)
minggu setelah yang bersankutan meninggal dunia dan dibayarkan kepada ahli
waris yang sah menurut hukum yang berlaku.
4.
Pembayaran seperti yang tercantum
pada ayat 1, 2 dan 3 diberikan setelah dikurangi dengan utang-utangnya kepada
koperasi.
BAB IX
JASA PINJAMAN
JASA PINJAMAN
Pasal 15
1.
Setiap anggota koperasi berhak
mengajukan pinjaman kepada koperasi yang besarnya harus melalui persetujuan
pengurus koperasi yang dibayar secara rutin setiap bulan selama 10 bulan.
2.
Setiap anggota koperasi
diperkenankan mengajukan lebih dari 1 proses peminjaman hingga peminjaman ke-2
(level 2).
3.
Prioritas peminjaman adalah
prioritas yang diberikan pada anggota atas dasar jatuh periode masa peminjaman
setiap anggota. Adapun prioritas yang lainnya dimusyawarahkan dengan badan
pemeriksa keuangan.
4.
Proses peminjaman dengan menggunakan
nama anggota yang lainnya harus melalui persetujuan bersama antara kedua belah
pihak (yang meminjam dan yang dipakai namanya) dan disaksikan serta disetujui
pengurus. Anggota yang dipakai/digunakan namanya turut bertanggung jawab
terhadap kelancaran proses pembayaran angsuran.
5.
Seluruh proses peminjaman
dikendalikan oleh pengurus dengan meminta pengesahan pada badan pemeriksa
keuangan untuk diketahui.
6.
Besarnya angsuran adalah angsuran
pokok dari pinjaman pokok ditambah dengan 1% dari total pinjaman yang harus dibayar
oleh peminjam.
7.
Apabila peminjam mengembalikan
pinjamannya dalam waktu kurang dari atau sama dengan 5 bulan, maka kepadanya tidak
dikenakan jasa pinjaman sejumlah 1%. Namun bila peminjam mengembalikan pinjaman
lebih dari 5 bulan, maka kepadanya dikenakan jasa pinjaman sebesar 1%.
BAB X
USAHA KOPERASI SIMPAN PINJAM
USAHA KOPERASI SIMPAN PINJAM
SMP NEGERI 1 GRUJUGAN
Pasal 16
1.
Koperasi ini adalah usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota.
2.
Koperasi ini menjalankan kegiatan
usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi dilingkungan SMP
Negeri 1 Grujugan.
3.
Koperasi ini melakukan jasa
perkreditan yang meliputi pinjaman jangka waktu 10 bulan.
4.
Koperasi dapat mengembangkan
usahanya dalam bentuk kegiatan ekonomi lainnya, misalnya melakukan usaha
dibidang penjualan yang meliputi : ATK, serta kebutuhan siswa maupun guru
lainnya bila disetujui oleh anggota melalui rapat tahunan.
5.
Koperasi boleh dan diproyeksikan mengadakan
mitra usaha dengan pihak lain yang saling menguntungkan bila disetujui oleh
anggota melalui rapat tahunan.
BAB XI
SISA HASIL USAHA
SISA HASIL USAHA
Pasal 17
1.
Sisa hasil usaha koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun dikurangi dengan biaya
penyusutan dan kewajiban lainnya.
2.
Sisa hasil usaha setelah dikurangi
cadangan dibagikan kepada angota sesuai dengan modal masing-masing anggota.
3.
Sisa hasil usaha yang diperoleh dari
usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagikan sebagai berikut :
a.
85% untuk jasa anggota.
b.
8% untuk jasa pengurus
c.
4% admin dan konsumsi
d.
3% sosial
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Ketentuan-ketentuan lain yang belum
dicantumkan dalam AD/ART ini akan diatur lebih lanjut oleh rapat anggota
XIII
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN
Hal-hal yang bersifat operasional akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Ditetapkan di: Grujugan
Pada Tanggal : 31 Desember 2016
Ketua, Bendahara,
ttd ttd
ADI
KARYONO, S.Pd EVA
AGUSTINI, S.Pd
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 1 GRUJUGAN
Jalan Bondowoso-Jember Km. 8 Grujugan
68561
Smpn1.grujugan@gmail.com / smpn1grujugan.blogspot.com
RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI SIMPAN PINJAM
SMP NEGERI 1 GRUJUGAN
BAB 1
KEANGGOTAAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM
SMP NEGERI 1 GRUJUGAN
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Kewajiban Anggota
1. Mematuhi AD/ART yang telah
disepakati dalam rapat anggota
2. Berpartisipasi dalam kegiatan
usaha yang diselenggarakan koperasi
3. Mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
4. Membayar simpanan pokok dan
simpanan wajib
5. Mendukung dan menyukseskan
tujuan, usaha, dan program koperasi
Pasal 2
Hak-Hak Anggota
1. Memperoleh
perlakuan yang adil dalam koperasi
2. Menghadiri,
mengemukaka pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
3. Dipilih
(menjadi pengurus) dan memilih
4. Meminta
diadakan rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 10
5. Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta maupun
tidak diminta
6. Mendapatkan
jasa kegiatan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
7. Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan koperasi
8. Mengajukan
keberatan dan atau pembelaan diri bilamana memperoleh perlakuan kurang adil
atau sanksi dari pengurus
Pasal 3
Sanksi-Sanksi
Sanksi-Sanksi
Pemberhentian dari keanggotaan
koperasi dapat dikenakan kepada anggota apabila :
1. Melanggar pasa 8 ayat 2 (dua) yang tercantum dalam Anggaran Dasar
2. Tidak mematuhi AD/ART dan keputusan rapat anggota
1. Melanggar pasa 8 ayat 2 (dua) yang tercantum dalam Anggaran Dasar
2. Tidak mematuhi AD/ART dan keputusan rapat anggota
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 4
Tugas Pengurus
Tugas Pengurus
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Menyelenggarakan rapat anggota
3. Membuat laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
2. Menyelenggarakan rapat anggota
3. Membuat laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Pasal 5
Wewenang Pengurus
Wewenang Pengurus
1. Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan AD/ART koperasi
2. Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan koperasi sesuai dengan keputusan rapat
anggota
Pasal 6
Pengurus
bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya
kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
Pasal 7
1. Pengurus
menanggung kerugian yang diderita koperasi karena tindakannya yang dilakukan
dengan kesengajaan atau kelalaian
2. Kerugian
koperasi ditanggung oleh seluruh anggota koperasi yang diakibatkan oleh musibah
Pasal 8
1. Laporan
pertanggungjawaban ditandatangani oleh seluruh pengurus koperasi.
2. Apabila
salah seorang anggota pengurus tidak menandatangani atau tidak hadir dalam
rapat anggota, maka yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis
Pasal 9
Persetujuan
terhadap laporan tahunan termasuk pengesahan pehitungan tahunan merupakan
penerimaan pertanggungjawaban pengurus oleh rapat anggota
BAB III
KEABSAHAN RAPAT ANGGOTA
1. Rapat
anggota dapat dianggap sah jika dihadiri oleh setengah plus 1 (satu) dari
seluruh jumlah anggota
2. Selain rapat anggota tahunan, dapat pula
dilakukan rapat anggota luar biasa apabila keadaan mengharuskan adanya
keputusan segera
3. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas
permintaan setengah plus 1 (satu) dari seluruh jumlah anggota
4. Rapat anggota luar biasa dapat dianggap sah
jika dihadiri oleh setengah plus 1 (satu) dari seluruh jumlah anggota
5. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan
musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak diperoleh keputusan secara
musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak
(voting)
BAB IV
LAIN-LAIN
Hal-hal
yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur lebih lanjut oleh rapat anggota
Ditetapkan di: Grujugan
Pada Tanggal : 31 Desember 2016
Ketua, Bendahara,
ttd ttd
ADI
KARYONO, S.Pd EVA
AGUSTINI, S.Pd